
Sebuah RUU baru Korea Selatan yang melarang penyebaran selebaran dan propaganda melewati perbatasan membuat marah Majelis Nasional pada hari Rabu ketika melewati langkah pertama untuk menjadi undang-undang resmi.
RUU tersebut, yang dijuluki “undang-undang anti-selebaran”, akan menampar orang-orang yang mengirimkan brosur ke Korea Utara atau menyiarkan pesan pengeras suara di perbatasan dengan hukuman tiga tahun penjara atau denda hingga 30 juta won (sekitar $ 27.200). Beberapa organisasi aktivis yang dipimpin pembelot dan kelompok hak asasi manusia dikenal terlibat dalam kegiatan ini untuk memasukkan informasi dari luar ke DPRK.
Posted By : Lagutogel